Nikah dalam Islam
Sahih al-Bukhari, Volume 7, Book 62, Number 142
Narrated Anas bin Malik:
The Prophet used to pass by (have sexual relation with) all his wives in one night, and at that time he had NINE wives.
terjemahan:
Dikisahkan oleh Anas bin Malik:
Nabi seringkali ngesex dengan para istrinya dalam satu malam, dan saat itu dia punya SEMBILAN istri.
Sahih Hadith Bukhari, Vol. 7, Book 62, Number 48
Narrated Hisham's father: Khaula bint Hakim was one of those ladies who presented themselves to the Prophet for marriage. 'Aisha said. "Doesn't a lady feel ashamed for presenting herself to a man?" But when the Verse: "(O Muhammad) You may postpone (the turn of) any of them (your wives) that you please.' (33.51) was revealed. " 'Aisha said. 'O Allah's Apostle! I do not see. but. that your Lord hurries in pleasing you.'
Narrated Anas bin Malik:
The Prophet used to pass by (have sexual relation with) all his wives in one night, and at that time he had NINE wives.
terjemahan:
Dikisahkan oleh Anas bin Malik:
Nabi seringkali ngesex dengan para istrinya dalam satu malam, dan saat itu dia punya SEMBILAN istri.
Sahih Hadith Bukhari, Vol. 7, Book 62, Number 48
Narrated Hisham's father: Khaula bint Hakim was one of those ladies who presented themselves to the Prophet for marriage. 'Aisha said. "Doesn't a lady feel ashamed for presenting herself to a man?" But when the Verse: "(O Muhammad) You may postpone (the turn of) any of them (your wives) that you please.' (33.51) was revealed. " 'Aisha said. 'O Allah's Apostle! I do not see. but. that your Lord hurries in pleasing you.'
Sahih Hadith Bukhari, Vol. 7, Book 62, Number 48
Narrated Hisham's father: Khaula bint Hakim was one of those ladies who presented themselves to the Prophet for marriage. 'Aisha said. "Doesn't a lady feel ashamed for
presenting herself to a man?" But when the Verse: "(O Muhammad) You may postpone (the turn of) any of them (your wives) that you please.' (33.51) was revealed. " 'Aisha said. 'O Allah's Apostle! I do not see. but. that your Lord hurries in pleasing you.'
terjemahan:
Dikisahkan oleh ayah Hisyam: Khaula binti Hakim adalah salah seorang dari banyak wanita yang menawarkan diri mereka untuk digenjoti Nabi. Aisyah berkata: "Apakah wanita ini tak malu saat menawarkan dirinya pada seorang pria?" Tapi lalu turun ayat: "Wahai Muhammad, kau boleh lho menangguhkan ngesex dengan istrimu yang mana saja.' (33:51).
Aisyah berkata: 'Wahai Rasul Allah! Aku gak lihat tuh ada wahyu/ayat yang turun, tapi tampak jelas lho bahwa Allahmu itu cepat banget bertindak untuk menyenangkanmu.'
Narrated Hisham's father: Khaula bint Hakim was one of those ladies who presented themselves to the Prophet for marriage. 'Aisha said. "Doesn't a lady feel ashamed for
presenting herself to a man?" But when the Verse: "(O Muhammad) You may postpone (the turn of) any of them (your wives) that you please.' (33.51) was revealed. " 'Aisha said. 'O Allah's Apostle! I do not see. but. that your Lord hurries in pleasing you.'
terjemahan:
Dikisahkan oleh ayah Hisyam: Khaula binti Hakim adalah salah seorang dari banyak wanita yang menawarkan diri mereka untuk digenjoti Nabi. Aisyah berkata: "Apakah wanita ini tak malu saat menawarkan dirinya pada seorang pria?" Tapi lalu turun ayat: "Wahai Muhammad, kau boleh lho menangguhkan ngesex dengan istrimu yang mana saja.' (33:51).
Aisyah berkata: 'Wahai Rasul Allah! Aku gak lihat tuh ada wahyu/ayat yang turun, tapi tampak jelas lho bahwa Allahmu itu cepat banget bertindak untuk menyenangkanmu.'
Hadith Sahih Bukhari 6:60:139
Narrated Abdullah:
We used to participate in the holy wars carried on by the Prophet and we had no women (wives) with us. So we said (to the Prophet). "Shall we castrate ourselves?" But the Prophet forbade us to do that and thenceforth he allowed us to marry a woman (temporarily) by giving her even a garment, and then he recited: "O you who believe! Do not make unlawful the good things which Allah has made lawful for you." Qur'an 5:87)
terjemahan:
Dikisahkan oleh Abdullah:
Kami sering berperang jihad yang diselenggarakan oleh sang Nabi dan saat itu para wanita kami tidak berada bersama kami. Maka kami berkata pada Nabi, "Haruskah kami mengebiri diri kami sendiri?" Tapi Nabi melarang kami melakukan itu dan dia mengijinkan kami melakukan nikah Mut'ah (kontrak sex sesaat dengan tujuan cerai setelah ngesex) dengan memberi bayaran pada wanita itu sehelai kain saja. Setelah itu Nabi mengutip ayat Q 5:87: "Wahai Muslim! Janganlah mengharamkan hal² baik (misalnya ngesex Mut'ah) yang telah dihalalkan Allah bagimu."
Narrated Abdullah:
We used to participate in the holy wars carried on by the Prophet and we had no women (wives) with us. So we said (to the Prophet). "Shall we castrate ourselves?" But the Prophet forbade us to do that and thenceforth he allowed us to marry a woman (temporarily) by giving her even a garment, and then he recited: "O you who believe! Do not make unlawful the good things which Allah has made lawful for you." Qur'an 5:87)
terjemahan:
Dikisahkan oleh Abdullah:
Kami sering berperang jihad yang diselenggarakan oleh sang Nabi dan saat itu para wanita kami tidak berada bersama kami. Maka kami berkata pada Nabi, "Haruskah kami mengebiri diri kami sendiri?" Tapi Nabi melarang kami melakukan itu dan dia mengijinkan kami melakukan nikah Mut'ah (kontrak sex sesaat dengan tujuan cerai setelah ngesex) dengan memberi bayaran pada wanita itu sehelai kain saja. Setelah itu Nabi mengutip ayat Q 5:87: "Wahai Muslim! Janganlah mengharamkan hal² baik (misalnya ngesex Mut'ah) yang telah dihalalkan Allah bagimu."
Nikah Misyar
Nikah Misyar (Arabic: المسيار) is a Nikah (marriage) carried out via the normal contractual procedure, with the specificity that the husband and wife give up several rights by their own free will, such as living together, equal division of nights between wives in cases of polygamy, the wife's rights to housing, and maintenance money ("nafaqa"), and the husband's right of homekeeping, and access etc.[1]
terjemahan:
Nikah Misyar adalah Nikah yang dilakukan lewat prosedur Islamiah yang normal, tapi pihak suami dan istri membatalkan hak² mereka dengan sengaja dan senang hati, seperti hidup bersama di satu atap, giliran Muslim mengunjungi istri dengan adil dalam kasus poligami, hak istri untuk minta rumah (tempat tinggal), dan nafkah, dan hak suami untuk memiliki rumah, dll.
Jadi Nikah Misyar (halal di Islam Sunni, tapi tak dilakukan di Islam Syiah) itu mirip dengan Nikah Mut'ah (halal dalam Islam Syiah, tapi haram di Islam Sunni). Jika dalam Nikah Mut'ah, pasutri cerai setelah kontrak waktu habis, di Nikah Misyar pihak suami boleh tetap mempertahankan pernikahan tanpa perlu tinggal serumah dengan istri, tanpa perlu menafkahi istri, dan istri gak boleh minta apapun sama suami. Enak kan suaminya?
Moral apakah yang bisa didapat dari hukum Nikah Islam nan naudzubileeee ini? Moral onta Arab ngesex kaleeee....
Siapakah yang sudah jadi korban nikah siri di Indonesia? Habis dicoblos, langsung dicerai? Pake SMS lagi ditalaknya. Hayooo... ngacunng!
Nikah Misyar (Arabic: المسيار) is a Nikah (marriage) carried out via the normal contractual procedure, with the specificity that the husband and wife give up several rights by their own free will, such as living together, equal division of nights between wives in cases of polygamy, the wife's rights to housing, and maintenance money ("nafaqa"), and the husband's right of homekeeping, and access etc.[1]
terjemahan:
Nikah Misyar adalah Nikah yang dilakukan lewat prosedur Islamiah yang normal, tapi pihak suami dan istri membatalkan hak² mereka dengan sengaja dan senang hati, seperti hidup bersama di satu atap, giliran Muslim mengunjungi istri dengan adil dalam kasus poligami, hak istri untuk minta rumah (tempat tinggal), dan nafkah, dan hak suami untuk memiliki rumah, dll.
Jadi Nikah Misyar (halal di Islam Sunni, tapi tak dilakukan di Islam Syiah) itu mirip dengan Nikah Mut'ah (halal dalam Islam Syiah, tapi haram di Islam Sunni). Jika dalam Nikah Mut'ah, pasutri cerai setelah kontrak waktu habis, di Nikah Misyar pihak suami boleh tetap mempertahankan pernikahan tanpa perlu tinggal serumah dengan istri, tanpa perlu menafkahi istri, dan istri gak boleh minta apapun sama suami. Enak kan suaminya?
Moral apakah yang bisa didapat dari hukum Nikah Islam nan naudzubileeee ini? Moral onta Arab ngesex kaleeee....
Siapakah yang sudah jadi korban nikah siri di Indonesia? Habis dicoblos, langsung dicerai? Pake SMS lagi ditalaknya. Hayooo... ngacunng!